Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Kabareskrim: Nanti Masyarakat Takut Melawan Kejahatan
Radarcirebon.com, JAKARTA - Kasus korban begal jadi tersangka, sampai juga ke Bareskrim Polri. Perkara ini, diminta untuk dihentikan saja.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta agar kasus korban begal jadi tersangka untuk dihentikan saja. Sebab, dia khawatir masyarakat menjadi apatis.
Secara khusus, Kabareskrim meminta kepada Polda NTB untuk menghentikan kasus korban begal jadi tersangka, yang kini menjerat Murtade, alias Amaq Sinta.
\"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,\" ujar Kabareskrim, Kamis (14/4/2022).
Baca juga:
- Istri TNI Posting Potong Bebek Angsa Minta Maaf, Mengaku Salah
- Mengaku Pernah dengan Amanda Manopo, El Rumi: Cuma Sebentar Doang
Terkait dengan penanganan kasus tersebut, Kabareskrim mengaku sudah menyampaikan arahan kepada Polda NTB.
Penyidik Polda NTB diminta untuk meneliti kembali kasus tersebut, dan menempuh semua mekanisme yang bisa dilakukan.
Salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Anies Baswedan dan Khofifah Indar Parawansa Direkom PPP untuk Menjadi Pasangan Capres dan Cawapres 2024
- Korban Begal Jadi Tersangka, Dibacok Tidak Mempan, Punya Ilmu Kebal?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: